|Malaysia - eMedia | Malaysia - eMedia | Malaysia - eMedia | Malaysia - eMedia | Malaysia - eMedia | Malaysia - eMedia | Malaysia - eMedia | SPECIAL THANKS TO "MALAYSIA - eMEDIA CREW'

Thursday, January 27, 2011

[eInfo] Sunat Perempuan???

Mutilasi vagina atau yang saya maksud dengan Female Genital Mutilation (FGM) atau istilah halusnya SUNAT PEREMPUAN.. merupakan tindakan sengaja untuk melukai organ kelamin wanita tanpa ada indikasi medis (sumber : WHO)

Tindakan FGM ini dengan melukai organ wanita baik total ataupun partial (sebagian).. Tindakan ini sebenarnya diakrenakan faktor budaya dan juga agama tertentu.. Dan tentu saja ini banyak ditentang kerana melanggar HAK ASASI MANUSIA.. Pfiuu menjadi dilema tersendiri..


Larangan FGM atau sunat perempuan diputuskan dalam Konferensi Kaum Wanita sedunia di Beijing China pada tahun 1995. Di Amerika Syarikat dan beberapa Negara Eropah, kaum feminis telah berhasil mendorong pemerintah membuat undang-undang larangan sunat perempuan. Di Belanda, khatan pada perempuan diancam hukuman 12 tahun.

Di Indonesia sendiri khatan wanita juga dilarang secara legal, dengan alasan bahawa Indonesia tidak akan  melepaskan diri dari ketentuan WHO (WHO melarang keras FGM) dan kerana sunat wanita dinilai bertentangan dengan HAM.

Di Indonesia sendiri praktik khatan pada wanita sering kali salah dalam tekniknya, kerana cuma dilakukan secara simbolis dengan sedikit menggores klitoris sampai berdarah, atau menyuntik klitoris, bahkan hanya menampalkan kapas yang berwarna kuning pada klistoris, atau sepotong kunyit diruncingkan kemudian ditorehkan pada klitoris anak, bahkan di daerah tertentu di luar Jawa, ada yang menggunakan batu permata yang digosokkan ke bahagian tertentu klitoris anak. Itu semua hakikatnya tidak atau belum disunat. Hanya simbolik saja! Ughh..

Sebuah riset yang dilakukan oleh Population Council diketahui dari enam provinsi yang ada di Indonesia iaitu, Sumatera Barat, Banten, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan Gorontalo, selama 18 bulan Oktober 2001 sampai Maret 2003 menunjukkan adanya medikalisasi sunat perempuan, walau tidak sebrutal dan sekejam seperti yang terjadi di Sudan atau Somalia, namun masyarakat banyak yang percaya bahwa sunat perempuan adalah adat Islam, hal ini ditegaskan dengan adanya salah satu hadis nabi yang dipercaya ada yang menyatakan perihal sunat perempuan.

Namun perlu dicatat, bahwa budaya sunat perempuan sudah ada jauh sebelum Islam turun. Fakta : sunat perempuan tidak dipraktikkan di negara-negara Islam seperti Saudi Arabia atau Lebanon misalnya. Budaya FGM merupakan adat budaya kuno ribuan tahun lalu, yang masih berurat akar dan berlangsung sampai saat ini khususnya di negara-negara Afrika, seperti Mesir (terutama daerah Upper Mesir), Somalia, Sudan, Ghana, dan sedikit daerah di semenanjung Arab seperti minoritas di Syiria, Turki, dan Iraq.

Pelakunya bukan saja masyarakat muslim tetapi juga masyarakat agama lainnya. Seperti di Ghana yang mayoritas beragama Nasrani, dimana praktik sunat perempuan juga dilakukan di kalangan umat Nasrani. Di Mesir sendiri, diperkirakan sekitar 90% perempuan melakukan praktik sunat, alasan yang dikemukakan adalah untuk kebaikan anak perempuan dan juga sebagai perlindungan terhadap perempuan. Pemuka agama setempat jelas-jelas membantah jika dikatakan bahwa sunat perempuan merupakan budaya Islam. Walau ada juga pemuka agama yang pro bahkan mengeluarkan fatwa bahwa sunat bagi laki-laki dan perempuan adalah wajib.


P/S: Ngilu pulak bila baca artikel ni..

2 comments:

  1. Kalau nak sunat juga perlu g mana kalau untuk wanita?

    ReplyDelete
  2. rasa kat klinik untuk berkhatan memang ada disediakan untuk wanita juga.

    ReplyDelete